Pendaftaran Merek Baju Lois Digugat




Perselisihan pendaftaran merek kembali lagi berlangsung. Kesempatan ini ialah perselisihan merek pajaian yang menyertakan merek baju asal Spanyol, Lois. PT Intigarmindo Persada menuntut Agus Salim, pemegang merek Newlois dan Redlois ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Intigarmindo Persada adalah yang menerima lisensi dan pemegang kuasa merek Lois di Indonesia dari Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A. Intigarmindo mendapati produk celana dengan Pendaftaran merek Newlois dan Redlois punya Agus Salim di Toko Gerimis di kawasa Tanah Abang pada April 2015 kemarin. Pemegang lisensi merek dagang Lois, PT Intigarmindo Persada ajukan tuntutan penangguhan merek Newlois dan Redlois. Ke-2 merek itu dipandang mempunyai kesamaan pada dasarnya dengan merek Lois punya Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A. Lois ialah merek dagang yang dipakai untuk produk celana dan jaket memiliki bahan jeans. Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A adalah perusahaan asal Spanyol yang mendaftar merek Lois lebih dulu di Indonesia, yaitu pada 8 November 2004 dengan No. IDM000020831. Pendaftaran Merek itu masuk ke daftar merek untuk kelas 25 yang membuat perlindungan barang tipe baju luar dan baju dalam, alas kaki, dan tutup kepala. Selaku pemegang lisensi Lois di Indonesia, Intigarmindo Persada yang diwakilkan kuasa hukumnya Harris Priyono Nainggolan berasa memiliki hak ajukan tuntutan. "Selaku yang menerima lisensi dan pemegang kuasa dari Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A, karena itu penggugat diberi hak untuk lakukan tiap cara hukum yang dibutuhkan atas produk palsu atau tiruan di Indonesia," catat Harris seperti diambil dari arsip tuntutannya, Minggu (14/2/2016). Ia menyampaikan, tuntutan ini berawal dari ditemukan produk celana dengan merek Newlois dan Redlois di Toko Gerimis di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat punyai Agus Salim pada 15-18 April 2015. Intigarmindo Persada selanjutnya membuat laporan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan (Dirjen KI) untuk tindak lanjuti sangkaan tindak pidana merek. Penyelidikan berkaitan dengan saksi, pakar, dan tanda bukti juga dikerjakan. Dirjen KI selanjutnya memilih untuk menghentikannya dengan fakta tidak ditemukan tindak pidana merek. Instansi yang berkuasa atas pelindungan merek di Indonesia itu malahan mendapati bukti ada registrasi hak cipta punya Agus. Hingga, merek Newlois dan Redlois mendapatkan pelindungan hukum. Ke-2 merek punya Agus itu telah tercatat di semenjak 28 Juli 2005 bernomor registrasi IDM000043020 dan IDM000043201. Dalam kasus ini, Intigarmindo Persada ikut mengikutkan Dirjan KI selaku ikut tergugat. Penggugat memandang registrasi merek Newlois dan Redlois itu didaftarkan dengan niat tidak bagus dengan membonceng, mengikuti atau menyontek merek Lois. Apa lagi merek Lois punya Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A disodorkan lebih dulu, yakni pada 12 Mei 2003. Sedang Agus baru ajukan permintaan merek pada 28 Juli 2005. Harris menambah merek Lois tidak cuman tercatat di Indonesia, tetapi sudah tercatat di beberapa negara seperti, Argentina, Arab Saudi, Chili, Filipina, Hong Kong, Malaysia, dan Taiwan. Dalam petitumnya, Intigarmindo Persada minta ke majelis hakim untuk menggagalkan merek Newlois dan Redlois punya Agus Salim sebab mempunyai kesamaan pada dasarnya dengan merek Lois punya Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A. Berdasar info dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kasus ini baru masuk persidangan pertama pada Selasa 9 Februari 2016. Waktu itu baik Agus Salim atau perwakilannya tidak datang. Majelis tunda persidangan sampai Selasa minggu ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca ^^
Tolong berkomentar dengan sopan yaaa... Maaf kalau ada yang belum terjawab :*