Konsultan hukum sebagai expert dalam bidangnya tentu memiliki pengalaman dalam mengatur kebutuhan perusahaan. Konsultan hukum dapat menganalisis risiko dan juga bagaimana memberikan saran untuk keputusan yang tepat dilakukan oleh perusahaan. Konsultan hukum juga akan mengatur bagaimana tepatnya perusahaan tersebut kapan harus menjalankan kebijakannya atas produk yang dimiliki. Setiap Perusahaan yang berdiri memiliki rencana berdasarkan kebutuhan di masa mendatang. Perusahaan harus mampu mengidentifikasi apa saja yang perlu dipersiapkan guna keberlangsungan bisnis perusahaan itu sendiri, mulai dari biaya-biaya berkaitan operasional perusahaan hingga SDM suatu perusahaan.
Kebutuhan Perusahaan Akan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan
Konsultan hukum ketenagakerjaan memiliki keahlian dalam bidang sumber manusia dalam suatu perusahaan. Konsultan hukum ketenagakerjaan dapat memberikan masukan kepada perusahaan dalam menjaga kualitas serta memelihara sumber daya manusianya. Tujuan ini agar perusahaan dapat menyelaraskan sasaran perusahaan berdasarkan program kerja dengan memanfaatkan potensi dan keterampilan sumber daya manusianya, yaitu karyawan perusahaan tersebut. Selain itu Konsultan hukum ketenagakerjaan dapat menganalisis persaingan khususnya di bidang sumber daya manusia seperti kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Tujuan ini agar perusahaan dapat bersaing dengan perusahaan lainnya dalam mempertahankan keberlangsungan perusahaan dan menarik minat dari luar untuk bergabung dengan perusahaan tersebut.
Di Indonesia, suatu perusahaan Sebagian besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas atau disebut sebagai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perusahaan di Indonesia harus bergerak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, mulai dari pendirian, anggaran dasar, modal saham, rencana kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba, tanggung jawab sosial dan lingkungan, rapat umum pemegang saham, penentuan direksi dan dewan komisaris, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pembubaran, likuidasi hingga berakhirnya status perusahaan. Dalam mengatur hal-hal di atas, banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan hukum untuk menghemat waktu serta efisiensi terhadap bisnis mereka.
Konsultan hukum ketenagakerjaan tentunya sudah memahami apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau disebut dengan UU Ketenagakerjaan. Pengalaman-pengalaman yang dimiliki oleh konsultan hukum ketenagakerjaan dapat memberikan saran kepada perusahaan bagaimana cara membuat perjanjian kerja yang baik dengan calon karyawan. Selain itu konsultan hukum ketenagakerjaan juga dapat mengetahui klausul-klausul khusus yang mengatur antara hak dan kewajiban antara perusahaan dengan calon karyawan. Hal ini berguna untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial di masa mendatang karena seiring dengan majunya suatu zaman, suatu perusahaan akan berkembang dan harus menyesuaikan dengan perubahan di lingkungan kerja dalam suatu perusahaan.
Oleh karena itu, konsultan hukum ketenagakerjaan dapat menangani kebutuhan-kebutuhan perusahaan khususnya dalam hal ketenagakerjaan di suatu perusahaan karena mereka sudah memiliki pengalaman yang mumpuni dalam bidangnya. Begitu juga dengan kebutuhan perusahaan lainnya, konsultan hukum dapat memberikan solusi untuk menjaga perusahaan agar tetap stabil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pasti banyak yang konsultasi mengenai ketenagakerjaan ini ya saat jaman pandemi covid gini, soalnya banyak yang ngos-ngosan bayar pegawai
BalasHapus