Asuransi tidak hanya dibutuhkan oleh individu saja.
Perusahaan, baik dalam skala
kecil, menengah maupun besar, juga membutuhkan asuransi dalam melindungi bisnis yang
dijalaninya sebagai salah
satu bentuk pengendalian risiko secara finansial yang dilakukan. Salah satunya yaitu menggunakan asuransi
bisnis.
Dikutip dari merdeka.com, menurut studi yang dilakukan
oleh salah satu perusahaan asuransi umum di Indonesia, hingga saat ini hampir 50%
perusahaan di Indonesia belum memiliki asuransi untuk melindungi bisnis mereka.
Padahal, ketika tidak memiliki asuransi, perusahaan bisa berpotensi mendapatkan
risiko kerugian yang lebih besar. Maka, menggunakan asuransi adalah sangat
penting sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko finansial bisnis.
Untuk membeli asuransi, perusahaan bisa mendapatkannya
melalui agen asuransi dan broker
asuransi. Lalu, diantara agen asuransi dan broker
asuransi, manakah yang sebaiknya dipilih oleh perusahaan untuk mendapatkan produkasuransi yang
sesuaidengankebutuhan?
Berikut ini ulasan mengenai peran dan perbandingan
antara agen asuransi dan broker
asuransi dalam membantu perusahaan untuk mendapatkan asuransi.
Pengertian
Broker (Pialang) Asuransi dan
AgenAsuransi
Broker
(pialang) Asuransi adalah sebuah profesi yang sering disalahartikan peran
dan tugasnya. Broker asuransi berbeda
dengan broker dalam terminology Forex atau
Perdagangan Efek. Ada anggapan bahwa broker
asuransi adalah seperti calo yang hanya menjadi penghubung untuk membeli asuransi.
Broker asuransi, dalam kapasitasnya sebagai
badan yang melindungi kepentingan masyarakat luas, diawasi secara ketat oleh
pemerintah secara langsung dalam memberikan jaminan serta perlindungan terhadap
para pengguna asuransi di Indonesia.
Agen asuransi, menurut UU No 40 tahun 2014 Pasal
1 Ayat 28, adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha,
yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan memenuhi persyaratan
untukmewakili Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi.
Tugas
Broker Asuransi
Tugas
pokok perusahaan broker (pialang) asuransi
sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 26 adalah memberi rekomendasi
atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan
asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. Secara garis besar,
berikut adalah peran dari broker
(pialang) asuransi:
1. Konsultasi Risiko
Kebutuhan
pengelolaan risiko di perusahaan dan individu biasanya unik dan berbeda, maka perbedaan
inilah yang menuntun broker asuransi memberikan
layanan konsultasi risiko untuk menjawab kebutuhan tersebut. Broker asuransi diharuskan memiliki kemampuan
dan pemahaman yang melampaui pengetahuan asuransi.
Spesialisasi
industri bisa menjadi keharusan bagi perusahaan broker asuransi yang menjalankan peran konsultasi ini dengan baik. Sehingga,
broker asuransi memiliki kemampuan untuk
merancang, menganalisa dan bernegosiasi dalam kepentingan klien atau calon pembeli
polis asuransi. Pada akhirnya produk polis asuransi yang diberikan atauditawarkan
ke klien bisa jadi sangat berbeda dari produk asuransi yang diinginkan klien
dan/atau produk asuransi yang umumnya beredar di pasar.
Bahkan
dalam beberapa kesempatan, perusahaan broker asuransi dapatmemberikan saran ke klien
untuk "tidak membeli asuransi," walau kejadiannya sangat kecil. Memang
terkesan aneh jika perusahaan broker asuransi
menganjurkan klien untuk tidak membeli asuransi. Namun, dengan tugas broker
asuransi yang mewakili kepentingan klien, maka hal ini bisa sangat mungkin terjadi.
2. Menjadi penghubung antara klien
(tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung).
Setelah
melakukan identifikasi risiko terhadap perusahaan klien, broker asuransi akan memberikan paket asuransi yang beragam, menjembatani
pemilihan paket asuransi, hingga mempersiapkan dan membuat desain kontrak Asuransi
yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan klien (tertanggung).
3. Kemudahan dalam Mencari Asuransi terbaik
Ketika mencari asuransi, perusahaan tentu ingin
mendapatkan produk asuransi terbaik. Produk asuransi terbaik dapat memberikan manfaat
proteksi yang
diberikan, premi yang
terjangkau, dan kemudahan dalam proses klaim. Baik agen
asuransi maupun broker asuransi
sama-sama bisa memberikan produk asuransi terbaik untuk perusahaan Anda.
Namun, variasi produk yang dapat ditawarkan oleh broker asuransi jauh lebih beragam karena broker asuransi tidak berafiliasi kepada satu perusahaan asuransi
tertentu. Dan sesuai dengan tugasnya, broker asuransi
akan melakukan identifikasi
risiko terhadap perusahaan Anda terlebih dahulu, dan kemudian memberikan
paket asuransi yang lebih beragam dari berbagai perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan broker asuransi.
4. Pelayanan Ekstra
Baik agen asuransi maupun broker asuransi tentu memberikan pelayanan terbaik kepada
perusahaan Anda untuk menemukan produk asuransi terbaik. Akan tetapi, broker asuransi dapat memberikan
pelayanan ekstra yang sangat menguntungkan perusahaan. Pelayanan ekstra
tersebut berupa manajemen risiko,
rekomendasi asuransi yang dibutuhkan, hingga membantu dalam proses klaim
asuransi. Pelayanan ekstra tersebut menjadi nilai plus bagi broker
asuransi yang
sangat membantu perusahaan dalam meminimalisir risiko bisnis.
Peran besar broker asuransi sangat
berguna dalam meminimalisir risiko bisnis sebuah perusahaan. Untuk itu,
pilihlah broker asuransi yang
memiliki kredibilitas tinggi dalam menghadirkan paket asuransi terbaik untuk
perusahaan Anda. Marsh Indonesia dapat menjadi pilihan yang tepat apabila Anda
ingin memiliki asuransi terbaik untuk meminimalisir risiko. Karena, Marsh
Indonesia telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dalam melakukan
mitigasi risiko serta memberikan paket asuransi terbaik kepada kliennya.
Sehingga, perusahaan Anda bisa lebih fokus dalam mencapai target dan
mengembangkan bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca ^^
Tolong berkomentar dengan sopan yaaa... Maaf kalau ada yang belum terjawab :*