Perkembangan Industri Asuransi Jiwa di Indonesia


Suatu saat pasti kan datang

Saat-saat paling menakutkan

Sang malaikat pencabut nyawa

Kan merenggut ruhmu dari badan

Tak seorang pun yang akan dapat

Menolongmu dari kematian

Juga hartamu tak akan mampu

Menebusmu dari kematian

Kematian -- rhoma_irama
Kematian adalah hal yang sudah pasti terjadi pada setiap manusia sebagai makhluk hidup. Entah pada yang masih muda, sudah tua atau bahkan anak-anak. Semasa masih bekerja di rumah sakit, seringkali saya melihat bagaimana proses kematian terjadi di depan mata. Padahal saya tidak bertugas di bagian penyakit terminal seperti kanker stadium lanjut atau penyakit dalam, namun pada bagian obstetri ginekologi di mana justru banyak kelahiran yang terjadi. Namun siapa sangka ada beberapa kasus di mana terjadi sebuah awal kehidupan baru tapi juga malah menimbulkan hilangnya sebuah nyawa: perjuangan seorang ibu melahirkan bayinya.



Dulu saya meremehkan fungsi asuransi jiwa. “Ah udah susah kumpulin uang, eh ujung-ujungnya susah klaim!”, pikir saya begitu mengingat beberapa stigma masyarakat mengenai program ini. Namun setelah hal buruk terjadi, walau bukan pada diri sendiri tetapi pada banyak pasien di depan mata, malah membuat kesadaran bahwa kita perlu berjaga-jaga atas kehidupan. Setidaknya punya “pegangan” untuk melanjutkan hidup. Misalnya saja pada ibu rumah tangga di mana tugas mencari nafkah hanya terpusat pada sang kepala keluarga. Apa jadinya bila suatu hari sang suami tersebut kecelakaan dan kejadian terburuk menimpa: meninggal dunia? Bagaimana cara sang ibu tersebut melanjutkan kehidupan untuknya dan anak-anaknya? Di sinilah peran asuransi jiwa kemudian menjadi andalan.

Apa sebenarnya asuransi jiwa itu?
Pada dasarnya yang dimaksud dengan asuransi jiwa adalah suatu perjanjian terikat antara penanggung dan tertanggung dengan menerima suatu premi dimana bertujuan memberikan perlindungan terhadap per-individu dan atau per-kelompok (keluarga) atas kerugian finansial yang tak terduga. Hal ini bisa karena terjadinya kematian mendadak karena suatu penyakit atau kecelakaan atau sebab lainnya; cacat tetap total atau sudah tidak produktif bekerja lagi sehingga timbul hilangnya penghasilan. Hal ini tentu cukup mengganggu, sebab untuk hidup tentu butuh finansial untuk mencukupi kebutuhan. Uang makan, saku anak, transportasi, listrik, air, dan masih banyak lagi.

Syukurlah sepertinya masyarakat negara kita sudah mulai menyadari akan pentingnya asuransi jiwa. Pihak rumah sakit sebagai tempat rujukan bila terjadi kejadian buruk (kecelakaan atau kematian) pun turut memahami bagaimana cara klaim asuransi sehingga mampu optimal dalam “menolong” masyarakat. Prosesnya kini dipermudah, asal sesuai syarat berlaku. Maka tak heran pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia kemudian mengalami peningkatan.

Dilihat dari pendapatan premi (sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi) industri asuransi jiwa pada kuartal I 2017 mekar 28,15 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maret 2017, pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 35,19 triliun. Padahal pada kuartal I 2016, pendapatannya hanya sebesar Rp 27,46 triliun. Sedangkan jumlah pemilik polis (perjanjian asuransi secara tertulis) asuransi jiwa di Indonesia ada di kisaran 7 juta polis atau kurang dari 5 % dari jumlah penduduk Indonesia. Sungguh angka yang sudah cukup besar.


Ada 4 macam asuransi jiwa yang perlu diketahui, yakni:
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life) – yang memiliki masa habis perjanjian, bisa selama 5, 10, 15 tahun dan seterusnya. Kelemahannya jika meninggal atau tidak produktif setelah jangka waktunya habis, maka keluarga tidak mendapatkan pertanggungan. Namun preminya rendah sehingga terjangkau bagi semua golongan.
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life) -- memberikan proteksi selama 99 tahun atau disebut seumur hidup, sebab angka harapan hidup masyarakat Indonesia adalah 65 tahun (pria) dan 70 tahun (wanita). Nilai premi lebih tinggi dari term life, tapi nantinya akan mendapat uang tunai sejumlah 4% dari total premi.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment) – yang dapat sebagai tem life dan tabungan, sehingga kita dapat menarik polis asuransi jika memiliki kebutuhan mendesak namun tetap sesuai dengan perjanjian pada perusahaan asuransi.
4. Asuransi Jiwa Unit Link – yang dapat berperan sebagai proteksi dan investasi. Premi tentu jauh lebih tinggi tapi memiliki nilai investasi yang cukup menjanjikan.

Dengan memiliki asuransi jiwa, niscaya pikiran dan hati menjadi lebih tenang. Keluarga sebagai hal yang berharga jadi memiliki kelangsungan hidup yang jauh lebih besar. Apalagi bagi kepala keluarga, tentu menjadi lebih tentram karena keluarga jadi punya semacam jaminan sehingga tidak lagi terlalu panik bila hal buruk menimpa. Entah itu risiko kecelakaan, kesehatan, atau kehilangan jiwa.

Jadi masihkan menyepelekan pentingnya asuransi jiwa?




Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170505172355-78-212637/kuartal-i-premi-industri-asuransi-jiwa-mekar-2815-persen/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca ^^
Tolong berkomentar dengan sopan yaaa... Maaf kalau ada yang belum terjawab :*